Kamis, 29 Mei 2014

KODE ETIK PROFESI BIDAN


DEFINISI BIDAN

Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelasaikan pendidikan bidan yang telah di akui oleh pemerintah & lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register), diberi ijin secara sah untuk menjalankan praktek.

DEFINISI KODE ETIK


Merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai -nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu & merupakan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.


KODE ETIK BIDAN


1986 disusun pertama kali
1988 disusun dalam KONAS IBI X Surabaya
1991 disempurnakan dan disahkan dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali


ISI KODE ETIK BIDAN
  1. Kewajiban bidan terhadap klien & masyarakat
  • Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannyab dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
  • Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
  • Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai denan kebutuhan lklien, keluarga, dan masyarakat.
  • Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai- nilai yang di anut oleh klien.
  • Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuanyang dimilikinya .
  •  Setiap budan senantiasa menciptakan siasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara normal
  1.  Kewajiban Bidan terhadap tugasnya 
  • Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
  • Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/ atau rujukan.
  • Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang di dapat dan / atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila di minta oleh pengadilan atau diperluakan sehubungan dengan kepentingan klien.
  1. Kewajiban bidan terhadap sejawat & tenaga kesehatan lainnya
  • Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
  • Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya. 
  •  
  1. Kewajiban bidan terhadap profesinya
  • Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan membrikan pelayan yang bermutu kepada masyarakat.
  • Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan IPTEK.
  • Setiap bidn senantiasa serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya. 
  1. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
  • Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar daoat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
  • Setiap bidan wajib mebingkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan IPTEK.
  • Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
  1. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa,& tanah air
  • Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan- ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam Yankes Reproduksi, KB, dan kesehatan Keluarga.
  • Setiap bidan melalui profesinya beroartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan Yankesterutama pelaksanaan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
  1. Penutup
  • Bidan merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan terfokus pada kesehatan reproduksi perempuan, KB, Kesehatan Bayi dabn Anak Balita, serta Yankes Kesehatan.
  • Standar profesi ini terdiri dari Standar kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar pelayanan Kebodanan, dan Kode etik bidan. Standar kode etik ini wajib di patuhi dan dilaksanakan olieh setiap bidan dalam mengamalkan amanat profesi kebidanan.    

IBI sebagai profesi kesehatan menjadi dan menjadi wadah persatuan & kesatuan para bidan di indonesia dengan menciptakan KODE ETIK BIDAN yang disusun atas dasar PENDEKATAN KESELAMATAN KLIEN diatas kepentingan lainnya.
Terwujudnya kode etik :
1) Memberikan Yankes secara profesional
2) Tercapainya cita- cita pembangunan nasional di bidang kesehatan pada umumnya KIA/KB dan kesehatan keluarga pada umumnya.

UUD RI NO : 36 tahun 1999 tentang TELEKOMUNIKASI pasal 36

Dikesempatan ini saya akan membahas tentang  

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI PASAL 36 

Pasal 36 terdapat dibagian kesepuluh tentang Perangkat Telekomunikasi Spektrum , Frekuensi Radio dan Orbit Satelit .
Yang Berbunyi sebagai berikut :
(1)  Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dan dan ke wilayah udara Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
 
(2) Spektrum frekuensi radio diiarang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dan dan ke wilayah udara Indonesia di Iuar peruntukannya, kecuali :
a. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi, dan keselamatan Iafu Iintas penerbangan; atau
 
b. disambungkan ke jaringan teiekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
 
c. merupakan bagian dan sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.
 
(3) Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Pembahasan :
Kesimpulan yang dapat saya ambil yaitu ada tidaknya keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi jelas tidak terbatas dalam Undang-Undang untuk menciptakan telekomunikasi pada penggunaan teknologi informasi ini, karena semua pihak dapat menggunakan fasilitas telekomunikasi dengan cara melakukan akses telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi ataupun jasa telekomunikasi. Dengan adanya UU Nomor 36 ini sangat berpengaruh dengan perkembangan bidang telekomunikasi menjadi kearah yang lebih baik dan tepat, agar keutuhan dari persatuan dalam berkominikasi akan lebih baik.