Kamis, 05 Januari 2012

Tulisan 2


Kata pengantar
Tulisan ini saya buat dari beberapa refrensi dan disini  saya akan menjelaskan mengapa suatu perusahaan perlu melakukan pengembangan Organisasi/Bekerja sama (Holding Company, Joint Vantura, Go Public, Anak Perusahaan).
Alasan akan pentingnya pengembangan Organisasi.
- Perubahan adalah pertanda kehidupan,
- perubahan memberikan harapan,
- pengembangan merupakan tanggapan atas perubahan, dan
- pengembangan merupakan usaha untuk menyesuaikan dengan hal baru (perubahan).
Holding company.
Perusahaan induk atau Holding Company adalah perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, bertujuan untuk meningkatkan atau menciptakan nilai pasar perusahaan (market value creation).
Contoh : Trans Corp mempunyai 2 cabang Perusahaan Stasiun televise, yaitu Trans 7 dan Trans TV.

Ada dua bentuk holding company yakni
1. holding company untuk perseroan tertutup, yaitu perseroan yang mampu mengontrol perseroan lain, baik dengan penguasaan saham lebih dari 50 % saham atas perseroan maupun bentuk pengontrolan lain atas manajemen perseroan berdasarkan perjanjian-perjanjian tertentu;
2. holding company untuk perseroan terbuka, yaitu perseroan yang mampu mengontrol perseroan lain, baik dengan penguasaan saham lebih dari 25 % saham atas perseroan tersebut maupun bentuk pengontrolan lain atas manajemen perseroan berdasarkan perjanjian-perjanjian tertentu.

Sebuah perusahaan holdingcompany yang terorganisir untuk tujuan memiliki saham di perusahaan lain. Sebuah perusahaan dapat menjadi perusahaan holding dengan mengakuisisi saham dan berhak atas suara yang cukup di perusahaan lain untuk melakukan kontrol operasi, atau dengan membentuk sebuah perusahaan baru dan mempertahankan semua atau sebagian saham perusahaan baru. Sementara memiliki lebih dari 50 persen dari saham hak suara dari perusahaan lain memastikan kontrol, dalam banyak kasus, mungkin untuk melakukan kontrol dari perusahaan lain dengan memiliki sedikit sepuluh persen dari saham.
KELEBIHAN HOLDING COMPANY :
a) Pengendalian dengan kepemilikan sebagian. Melalui operasi holding company, sebuah perusahaan dapat membeli 5, 10, atau 50% saham perusahaan lain. Kepemilikan sebagian (Fractional ownership) tersebut mungkin sudah mencukupi untuk dapat mengendalikan secara efektif operasi perusahaan yang sahamnya dibeli. Pengendalian kerja sering memerlukan pemilikan saham biasa lebih dari 25 %. Akan tetapi kepemilikan tersebut bisa saja hanya 10%. Seorang ahli keuangan menyatakan bahwa sikap manajemenlebih penting daripada jumlah saham yang dimiliki : “Jika manajemen berpendapat bahwa Anda dapat mengendalikan perusahaan tersebut, maka Andalah yang mengendalikan”. Selain itu, pengendalian berdasar marjin yang sangat kecil dapat dipertahankan melalui hubungan dengan pemegang saham yang besar diluar kelompok holding company_bersangkutan.


b) Pemisahan Resiko. Karena berbagai perusahaan operasi (operating company) dalam sistem holding company merupakan badan hukum terpisah, maka kewajiban dalam setiap unit terpisah dari setiap unit lainnya. Karena iitu kerugian fatal yang yang dialami suatu unit holding company tidak bisa dibebankan sebagai klaim atas aktiva unit lainnya. Akan tetapi meskipun gambaran umumnya demikian, namun hal itu tidak selalu berlaku. Pertama, Perusahaan induk (Parent company) mungkin saja merasa wajib untuk menyelesaikan utang anak perusahaan, meskipun secara hukum tidak terikat untuk itu, demi menjaga nama baik dan_mempertahankan_para_pelanggan.

KELEMAHAN HOLDING COMPANY :
a) Pajak berganda parsial. Apabila holding company memiliki sekurang-kurangnya 80 % saham anak perusahaan yang mempunyai hak suara, maka peraturan pajak Amerika Serikat memperbolehkan penyerahan surat pemberitahuan pajak terkonsolidasi, yang berarti bahwa yang diterima perusahaan induk tidak kena pajak. Akan tetapi, jika kepemilikan saham kurang dari 80%, maka surat pemberitahuan pajak tidak dapat dikonsolidasikan. Perusahaan yang memiliki lebih dari 20% tetapi kurang dari 80% dividen yang diterima, sedang perusahaan yang memiliki kurang dari 20% hanya dapat mengurangkan 70% dari dividen yang diterima. Pengenaan pajak berganda parsial ini sedikit banyak mengurangi keunggulan holding company yang dapat mengendalikan anak perusahaan dengan kepemilikan terbatas, tetapi apakah denda pajak tersebut lebih besar dari keunggulan holding company lainnya merupakan masalah yang harus ditentukan kasus per kasus.


b) Mudah dipaksa untuk melepas saham. Relatif mudah untuk menuntut dilepaskannya anak perusahaan dari holding company apabila kepemilikan saham itu ternyata melanggar Undang-undang antitrust. Namun, Jika keterpaduan operasi sudah terjadi akan jauh lebih sulit untuk memisahkan kedua perusahaan tersebut setelah bertahun-tahun menjalin hubungan, yang berarti bahwa kemungkinan divestitur secara paksa akan diperkecil.
Sedangkan menurut yusuf sofyan (majalah PELUANG; edisi Maret 2002) Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari adanya penggabungan

KEUNTUNGAN HOLDING COMPANY :
a)Perusahaan Anak dapat diatur dengan sistem yang seragam dan pengendalian terpusat.
b)Perusahaan Induk bertanggung jawab terhadap pembinaan, penyediaan perangkat sistem, perangkat hukum, penelitian & pengembangan, penyediaan modal kerja & SDM dan lain-lain kepada_Perusahaan_Anak.
c)Unit usaha dipimpin oleh Direktur anak perusahaan yang bertanggung terhadap pelaksanaan kegiatan operasional, proses produksi dan pemasaran dan kegiatan-kegiatan rutin yang hanya terkait dengan kegiatan dalam unit usaha yang dikelolanya.
d)Sistem Informasi manajemen dan keuangan ditetapkan secara seragam dan tetap memperhatikan karekteristik usaha masing-masing perusahaan anak, hal tersebut menimbulkan adanya standar sistem pengendalian intern yang baik, komite audit intern dapat dibentuk_di_perusahaan_Induk.
e)Sistem yang sama tersebut sekaligus dapat dipakai sebagai tolak ukur penilaian kinerja manajer perusahaan anak, sehingga dapat memacu adanya persaingan yang sehat diantara anak perusahaan. Khususnya dalam pencapaian laba, dan sebagai dasar promosi jabatan.
f)Kemandirian resiko
g)Hak pengawasan yang lebih besar
h)Pengontrolan yang lebih mudah dan efektif
I)Operasional yang lebih efisien
J)Kemudahan sumber modal
K)Keakuratan keputusan yang diambil

Go Public
Kebetulan aku sekarang lagi iseng memperdalam ilmu tentang pasar modal. Sebenarnya sih ini yang mau tak review bab ketiga, bab sebelumnya sudah tak baca tapi males riview di blog, semuanya tak tulis di kertas burem. Jadi, aku sekarag cuman iseng aja nge-riview bab " Go Public dan Mekanisme Perdagangan "

Setelah kubaca bab ini, banyak hal yang erat pengaruhnya dengan pasar modal, tapi sayang ilmu yang ini gak diberi pas sma, sedikit bersyukur bisa tahu tentang ini, juga diberi wejangan pendek tentang perbankan dari bapak. Go public, denger kata itu sebenarnya gak asing, dulu smp kalo gak salah, di luar bangunan bank-bank banyak tulisan-tulisan go public itu, go public sendiri artinya kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang di lakukan sama perusahaan yang go public itu kepada masyarakat, yah,gampangan-nya gitu lah. Nah, suatu perusahaan yang melakukan penawaran umum saham tadi itu, dapat memperoleh manfaat-manfaat,kayak gini:
a. Memperoleh dana murah untuk penambah modal, yang tentunya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengembangan usaha, membiayai berbagai rencana investasi hingga yang memiliki resiko tinggi sekali-pun
b. Memberikan likuiditas dan nilai pasar terhadap kekayaan perusahaan yang merupakan nilai ekonomis dari jerih payah para pendirinya. jadi, perusahaan bisa memenuhi kewajiban jangka pendeknya
c. Mengangkat pandangan masyarakat umum terhadap perusahaan sehingga menjadi incaran para profesional sebagai tempat bekerja. Apalagi sekarang perusahaan-perusahaan yang menawarkan program ESOP ( Employee Stock Ownership Program ) yaitu suatu program dalam bentuk pemberian kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham persusahaan misalnya melalui bonus tahunan atau menjual saham perusahaan kepada karyawannya, kebetulan bapak kerja di bank, jadi banyak dapat gambaran yang absolut tentang ini.

d. Adanya rasa sense of belonging, karena ada rasa ikut memiliki perusahaan

e. Keuntungan yang dirasakan perusahaan itu sendiri pasti jadi menikmati secara cuma-cuma promosi secara massa, terutama pastinya perusahaan yang saham-nya aktif diperdagangkan, likuid dan pemilikan sahamnya tersebar luas serta kapitalisasi yang besar. kira-kira gitu deh, agak-agak lupa juga.

Seingatku, perusahaan gak hanya gitu aja langsung bisa menetapkan statusnya sebagai perusahaan yang Go public, harus di setujui oleh Bapepam. Perusahaan yang bermaksud menawarkan efeknya ke masyarakat melalui pasar modal itu, harus nyiapin ini itu loh. Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek , yang mesti disiapin :

1. Menajemen perusahaan menetapkan rencana mencari dana melalui Go public pastinnya
2. Ntar ada persetujuan dari RUPS sama orang-orang pemegang saham di perusahaan dan perubahan anggaran dalam RUPS tadi. Setahu aku, dulu pernah baca majalah bisnis, suatu perusahan yang Go public itu dalam penjualan saham perdananya ke masyarakat, harga saham nya jauh berbeda sama yang pas penawaran perdana sebelum Go public.
3. Emiten atau perusahaan yang mau Go public tadi mesti nyiapin kelengkapan dokumen dibantu sama profesi penunjang :
a. Penjamin emisi (underwriter) yang menjamin dan membantu emiten dalam proses emisi
b. Profesi penunjang ada; akuntan publik, notaris, konsultan hukum, perusahaan penilai
c. Lembaga penujangnya; wali amanat, guarantor, biro administrasi efek, tempat penitipan harta
4. Nyiapin kelengkapan dokumen emisi tadi
5. Mengadakan kontrak pendahuluan dengan bursa efek
6. Public Expose, tau sendirilah kalo yang satu ini C:
7. Penandatangan-an berbagai perjanjian-perjanjian emisi
8. Nah, khusus penawaran obligasi atau efek lain yang bersifat hutang, harus dulu dapat peringkat yang dikeluarkan oleh lembaga peringkat efek, istilah harus duluan gitu.
9. Menyampakaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada Bapepam.

Dari penjelasaan yang diatas tadi, setelah Bapepam menerima pernyataan pendaftaraan emisi tadi, Bapepam melakukan pemeriksaaan dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen yang diwajibkan termasuk juga Surat pengantar pernyataan pendaftaran prospektus lengkap, belum lagi dokuman lain yang ikut diwajibkan juga dan sangat wajib, laporan keuangan, rencana jadwal emisi, rencana penggunaan dana, Legal Audit, Legal opinion, perjanjian penjaminan emisi dan lain-lain
Dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak Bapepam bakalan nanggepin permohonan emisi tadi dalam tiga puluh hari kerja setelah penyerahan berkas permohonan tersebut didaftarkan. pokoknya gitu yang di bahas di pengertian singkat Go public ini, besok pas sudah nyampek Malang, di lanjutin lagi, semoga bermanfaat. Dan artikel selanjutnya bakalan agak sedikit serius.
Untuk menjadi perusahaan publik, tentu saja ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Antara lain secara garis besar :
  • Perusahaan merupakan badan hukum yang sah dan telah mentaati peraturan pemerintah selama ini, termasuk mengantongi izin usaha, izin domisili, membayar pajak, dll
  • Perusahaan telah mencapai skala usaha tertentu atau relatif cukup besar yang menyangkut perputaran uang lebih dari ratusan miliar rupiah. Hal ini dapat dibuktikan misalnya Kapasitas produksi, aktualisasi pesanan yang diterima, jumlah aset, nilai penjualan konkret, dll.
  • Perusahaan menunjukan kinerja yang baik berdasarkan bukti-bukti konkrit yang diperlihatkan dalam bentuk berbagai materi. Misalnya laporan keuangan, neraca, pencatatan positif rekening dibank, dll.
  • Perusahaan harus Untung, harus!, masa mau bangrut cari suntikan modal dari publik.
    Perusahaan sudah diaudit dan dinyatakan sehat oleh auditor publik.
  • Perusahaan tidak melanggar aturan Departemen Tenaga Kerja dalam pengelolaan sumber daya manusia.
  • Perusahaan taat membayar pajak,
  • Mempunyai reputasi baik, serta bermasa depan cemerlang.
  • Ada pihak yang memberi jaminan terhadap perusahaanyang akan go public, yaitu sebuah institusi legal yang direstui Bapepam ( Badan Pengawas Pasar Modal).
Join Venture
Untuk memperluas bisnisnya, dua atau lebih perusahaan independen menyetor modal bersama untuk menciptakan perusahaan baru. Joint venture adalah kerja sama beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Biasanya kerja sama berakhir setelah tujuan tercapai atau pekerjaan selesai. Perbedaan antara joint venture dengan persekutuan firma (CV) adalah umur joint venture jauh lebih pendek dari pada umur persekutuan yang biasa.
Anggota joint venture disebut venture / partner / sekutu. Sekutu bisa perseorangan, persekutuan (firma atau CV), dan bisa pula perseroan terbatas (PT). Pada umumnya, semua sekutu ikut mengelola jalannya perusahaan. Salah satunya sebagai managing partner atau sekutu pemimpin.
Joint Venture adalah suatu unit terpisah yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra. Kadang-kadang juga disebut sebagai aliansi strategis, yang meliputi berbagai mitra, termasuk organisasi nirlaba, sektor bisnis dan umum.
Menurut Peter Mahmud joint venture merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk satu perusahaan baru, perusahaan baru inilah yang disebut dengan perusahaan joint venture.
Menurut Erman Rajagukguk ialah suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan perjanjian, jadi pengertian tersebut lebih condong pada joint venture yang bersifat internasional.
Kedua pengertian tersebut mempunyai satu kesepakatan bahwasanya joint venture ialah suatu perjanjian, maka harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian menurut ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Namun dalam pengaturan joint venture tersebut berada di luar KUH Perdata, karena joint venture termasuk ke dalam perjanjian yang tidak bernama serta tidak diatur dalam KUH Perdata.
Berdasarkan pengertian dari kedua tokoh di atas maka dapat kita ketahui unsur-unsur yang terdapat dalam joint venture ialah :
a. kerja sama antara pemilik modal asing dan nasional
b. membentuk perusahaan baru antara pengusaha asing dan nasional
c. didasarkan pada kontraktual atau perjanjian

Akan tetapi tidak semua usaha wajib didirikan joint venture antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional.
Jenis perjanjian joint venture antara lain :
a. Joint venture domestik
Joint venture domestik didirikan antara perusahaan yang terdapat di dalam negeri.
b. Joint venture Internasional
Joint venture internasional ini didirikan di Indonesia oleh dua perusahaan dimana salah satunya perusahaan asing.


Ada 2 (dua) sifat khas penanaman modal asing, menurut Robert Gilpin, yaitu:
a. Perusahaan multi/trans nasional (PMN/PTN) melakukan penanaman modal langsung di negara-negara asing (foreign direct investment, “FDI”), melalui pendirian anak atau cabang perusahaan atau pengambilalihan sebuah perusahaan asing, dengan sasaran melakukan pengawasan manajemen terhadap suatu unit produksi di suatu negara asing, yang berbeda dengan penanaman modal fortofolio pembelian saham dalam suatu perusahaan.
b. Suatu PMN ditandai dengan adanya perusahaan induk dan sekelompok anak perusahaan atau cabang perusahaan di berbagai negara dengan satu penampung bersama sumber-sumber manajemen, keuangan dan teknik dengan integrasi vertikal dan sentralisai pengambilan keputusan. Ditinjau dari negara yang terkait dalam PMN, maka ada 2 (dua) negara yang terkait yaitu negara asal investasi (home state) dengan negara tuan rumah (host state) atau negara yang merupakan pusat PMN (home country) dengan negara lain yang merupakan tempat perusahaan tersebut melakukan operasi atau kegiatanya (host country).

Menurut pengertian dari Erman Rajagukguk di atas joint venture harus ada unsur asingnya, maka sangatlah penting kita tinjau juga pengertian penanaman modal asing. Pengertian penanaman modal asing menurut Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1967 “Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanam modal tersebut.”Dalam rangka menarik penanaman modal asing ke Indonesia pada umumnya menyangkut tiga hal yaitu adanya peluang di bidang ekonomi, kepastian hukum, dan stabilitas politik. Pada dasarnya perusahaan joint venture didirikan atas adanya perjanjian antara investor asing dan nasional. Perjanjian kerja sarna ini memuat hak dan kewajiban para pihak. Kedudukan para pihak dalam kepengurusan ditentukan berdasarkan prosentase pemilikan saham perusahaan. Presentase saham antara investor asing dan nasional biasanya tidaklah sama. Pada umumnya investor nasional adalah pemegang saham minoritas, sedangkan investor asing adalah mayoritas. Hal ini menyebabkan kelompok pemegang saham mayoritas cenderung menguasai pengelolaan perusahaan joint venture.
Adapun syarat-syarat untuk menarik modal asing adalah:
a. Syarat keuntungan ekonomi (economic opportunity)
Yaitu adanya kesempatan ekonomi bagi investor, seperti dekat dengan sumber daya alam, tersedianya bahan baku, tersedianya lokasi untuk mendirikan pabrik, tersedianya tenaga kerja dan pasar yang prospektif.
b. Syarat Kepastian Hukum (legal certainity)
Pemerintah harus mampu menegakkan hukum dan memberikan jaminan keamanan. Penerapan peraturan dan kebijakan, terutama konsistensi penegakan hukum dan keamanan serta memperbaiki sistem peradilan dan hukum merupakan suatu syarat yang sangat penting dalam rangka menarik investor.
c. Syarat stabilitas politik (political stability)
Penanaman modal asing pada suatu negara sangat dipengaruhi oleh faktor stabilitas politik (political stability). Konflik yang terjadi di antara elit politik atau dalam masyaratkat akan berpengaruh terhadap iklim penanaman modal. Selain itu, belum mantapnya kondisi sosial politik mempunyai pengaruh yang sangat signifikan terhadap arus penanaman modal.
Penanaman modal memberikan keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi investor saja, tetapi juga bagi perekonomian negara tempat modal itu ditanamkan serta bagi negara asal para investor. Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang memerlukan penanaman modal dengan berbagai peraturan. Selain itu, pemerintah juga menentukan besarnya modal dan perbandingan antara modal nasional dan modal asing. Hal ini dilakukan agar penanaman modal tersebut dapat diarahkan pada suatu tujuan yang hendak dicapai. Bukan haya itu seringkali suatu negara tidak dapat menentukan politik ekonominya secara bebas, karena adanya pengaruh serta campur tangan dari pemerintah asing.

Hal ini mengingat karena terbatasnya modal, skill dan teknologi yang dimiliki negara kita, serta banyaknya negara yang memerlukan kehadiran investor asing untuk menanamkan modal di negaranya. Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan penerimaan pajak, hasil ekspor migas dan non migas, tabungan dalam negeri dan bantuan luar negeri.
Apabila hanya mengandalkan sumber-sumber tersebut maka angka pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak akan meningkat, untuk itulah diperlukan adanya penanaman modal asing. Indonesia memerlukan modal asing karena:
a. Untuk menyediakan lapangan kerja;
b. Melaksanakan substitusi import untuk meningkatkan devisa;
c. Mendorong ekspor untuk mendapatkan devisa;
d. Membangun daerah-daerah tertinggal dan sarana prasarana;
e. Untuk industrialisasi atau alih teknologi.
Penanaman modal asing diharapkan sebagai salah satu sumber pembiayaan dalam pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan, telekomunikasi, perhubungan udara, air minum, listrik, air bersih, jalan, rel kereta api. Penanaman modal asing diperlukan untuk mengembangkan teknologi dan peningkatan ilmu pengetahuan, oleh karena itu diperlukan dana yang cukup besar.

Joint Venture adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu, karakteristik :
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.

Anak Perusahaan
Adalah subsidiary company yaitu perusahaan yang turut atau sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan lain karena sebagian besar atau seluruh modalnya (baca : modal) dimiliki oleh perusahan lain atau induk perusahaan tersebut; sin. perusahaan anak.
Contohnya :
PT RAILINK merupakan anak perusahaan dari PT KERETA API INDONESIA
PT Indonesia Power (IP)
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.18
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
Bergerak dalam bidang pembangkitan tenaga listrik dan usaha lain yang terkait. Berdiri tanggal 3 Oktober 1995 dengan nama PT PJB I dan pada tanggal 1 September 2000 berubah menjadi PT Indonesia Power.
Anak Perusahaan PT IP adalah:
·            PT Cogindo Daya Bersama bergerak di bidang usaha cogeneration, distribute generation dan  
       jasa operation & maintenance.
·            PT Artha Daya Coalindo bergerak di bidang usaha trading dan jasa transportasi batubara.
·            PT Indo Pusaka Berau dengan kegiatan usaha penyediaan listrik dari produksi PLTU Lati di Berau, Kaltim.
PT Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB)
Jl. Ketintang Baru No.11
Surabaya 60231, Indonesia
Bergerak dalam bidang pembangkitan tenaga listrik dan usaha lain yang terkait. Berdiri tanggal 3 Oktober 1995 dengan nama PT PJB II dan pada tanggal 1 September 2000 berubah menjadi PT PJB.
Anak perusahaan PT PJB yang bergerak di bidang operasi dan pemeliharaan yaitu :
PT Pembangkitan Jawa Bali Services yang berdomisili di Surabaya.
PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (PT PLN Batam)
Jl. Engku Putri No.3
Batam Center, Batam 29432, Indonesia
Berdiri tanggal 3 Oktober 200 dan bergerak dalam usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum di wilayah Pulau Batam.
PT Indonesia Comnets Plus (PT ICON +)
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.18
Jakarta 12950, Indonesia
Berdiri tanggal 3 Oktober 2000 dan bergerak dalam bidang usaha telekomunikasi.
PT Prima Layanan Nasional Enjiniring (PT PLN Tarakan)
Jl. P.Diponegoro No.1
Tarakan, Kalimantan Timur, Indonesia
Didirikan tanggal 15 Desemberr 2003 dan bergerak dalam usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum di wilayah Pulau Tarakan.
PT PLN Batubara
Gedung PLN Pusat
Jl. Trunojoyo Blok M I/135, Gedung I Lantai 3
Jakarta 12160, Indonesia
PT PLN Batubara didirikan tanggal 3 September 2008 dan merupakan anak perusahaan yang bergerak di bidang usaha tambang batubara sebagai bahan utama dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
PT PLN Geothermal
PT PLN Geothermal adalah anak perusahaan PLN yang bidang usahanya terfokus kepada usaha penyediaan tenaga listrik terbarukan, melalui kegiatan pengembangan dan pengoperasian pembangkit tenaga listrik panas bumi yang ekonomis bermutu tinggi dengan keandalan yang baik.
PT Geo Dipa Energi (PT GDE)
Jl. Karawitan No.32
Bandung 40264, Indonesia
Perusahaan patungan PLN-PERTAMINA, bergerak dalam bidang pembangkitan tenaga listrik terutama yang menggunakan energi panas bumi.
Majapahit Holding BV
Herengracht 450, 1017 CA Amsterdam
The Netherlands
Majapahit Holding BV didirikan tanggal 3 Oktober 2006 dan merupakan suatu lembaga keuangan yang berkedudukan di Amsterdam, Belanda.
PT Bank Syariah Mandiri merupakan anak perusahaan dari ex-legacy BDN
PT Usaha Gedung Bank Dagang Negara
PT Mandiri Sekuritas
PT Bumi Daya Plaza
PT Bank Sinar Harapan Bali (BSHB)
PT Elnusa, Penyertaan Pertamina : 41,1%. terlibat dalam pengolahan dan penjualan produk __minyak dan gas, konstruksi, telekomunikasi, teknologi informasi, desain komputer, serta jasa __untuk industri minyak dan gas.
PT. PERTAMINA EP, Penyertaan Pertamina : 99,99%; bergerak di bidang Eksplorasi dan Produksi __Minyak Dan Gas
PT. Pertamina EP Cepu
PT. Pertamina EP Cepu , (Penyertaan Pertamina : 99%)
__Usaha dibidang minyak dan gas bumi serta kegiatan terkait di wilayah kerja blok Cepu.
PT. Pertamina Hulu Energi
__Dahulu bernama PT. Aroma, bergabung dengan Penyertaan Pertamina :  98.72%, bergerak __dibidang Minyak Hilir, Gas, dan operasi Geothermal. Saat ini belum online, tetapi diperkirakan __menjadi kendaraan bisnis hulu.
PT. Pertamina Geothermal Energy (Penyertaan Pertamina : 90%)
__Bergerak dalambidang pengelolaan dan pengembangan sumber daya panas bumi meliputi; __eksplorasi & eksploitasi, produksi uap dan pembangkitan listrik dan jasa konsultasi, konstruksi, __operasi dan pemeliharaan serta pengembangan teknologi di bidang panas bumi.
PT. Pertamina Drilling Service Indonesia
__Pertamina Drilling Sevices Indonesia yang merupakan salah satu bagian PT.Pertamina (Persero), __bergerak di bidang Drilling Services sesuai dengan namanya, Drilling Services yang dimaksud __adalah pekerjaan Pemboran dan Kerja Ulang Pindah Lapisan sumur-sumur migas dan __geothermal.
PT. Pertagas (Penyertaan Pertamina : 99%)
__Bergerak di bidang hilir minyak & gas bumi
PT. Usayana
__Penyertaan Pertamina : 95%; diturunkan dari PERTAMINA dan yayasan terkait; dahulu anak-anak __perusahaan Pertamina yaitu Yayasan Kesejahteraan Pegawai Pertamina (YKPP) dan saat ini __menjadi perusahaan induk, bergerak di bidang Leasing Drlling Oil Rig dan peralatan untuk __Minyak Perusahaan Pertambangan. .
PT. Patra Niaga (PT. Elnusa Harapan)
__Pertamina Hak Partisipasi : 98.04%; Bergerak di bidang Teknology, Perdagangan Non Fuel dan __Jasa Industri bidang Minyak dan Gas.
PT. Pertamina Retail
__Pertamina Hak Partisipasi : 99,97 %, Merupakan Anak Perusahaan PT. Pertamina (Persero) yang __bergerak di bidang usaha Retail Pertamina,  khususnya  bisnis SPBU, serta melaksanakan usaha __dan pengembangan Non Fuel Retail (NFR) termasuk Bright ( Bright Café, Bright C. Store, Bright __Wash dan Bright Oli mart).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar